Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, melakukan kunjungan kerja ke Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni.
Sumber :
  • Istimewa

Harwan Muldidarmawan: Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Provinsi Sumut

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:23 WIB

tvOnenews.com - Dalam rangka memperkuat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, melakukan kunjungan kerja ke Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat (25/10/2024).

Pada agenda yang sama, Gubernur Sumut mengadakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen. Acara ini dihadiri oleh para bupati, walikota, dan Kepala UPT Bapenda kabupaten/kota se-Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi PKB. 

Turut hadir pula dalam agenda itu, yakni Staf Ahli Gubernur, Effendy Pohan, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Achmad Fadly. Harwan menyampaikan bahwa sinergi menjadi salah satu aspek penting dalam upaya optimalisasi pajak. 

"Kami di Jasa Raharja berkomitmen untuk mendukung Pemprov Sumut dalam menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan efektif. Upaya 
kolaboratif seperti ini akan memperkuat sistem pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan PAD yang sangat diperlukan untuk pembangunan," ujarnya.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara dapat semakin optimal, khususnya dari sektor PKB. 

"Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menciptakan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara," tambah Harwan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral