- Antara
Heboh Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Jadi Tersangka Suap Baru Sehari Dilantuk, Kejari Segera Seret Soleman ke Pengadilan
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Soleman (SL) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dua unit mobil mewah. Penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan hanya berselang satu hari setelah SL kembali dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat puluhan proyek yang lantas terdistribusi dari hasil suap tersebut. Proyek didistribusikan kepada empat perusahaan terafiliasi dengan pemberi suap berinisial RS yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai proyek tersebut masing-masing berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut, RS menyuap SL dengan memberikan dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.
"Betul ada 26 proyek yang menjadi feedback dari kasus suap ini. Proyek itu diberikan kepada empat perusahaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa.
Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum SL, Siswadi, melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Siswadi mengatakan penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka terhadap SL. Ia mengeklaim dua unit mobil tersebut bukan dari gratifikasi, melainkan jual beli.
"Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," katanya.