Lebih dari 820 warga Palestina tewas dalam operasi militer Israel yang berlangsung selama 22 hari tanpa jeda di wilayah Gaza utara..
Sumber :
  • ANTARA

Israel Sahkan UU Larang Badan Pengungsi PBB Beroperasi, UNWRA: Preseden Berbahaya

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kantor berita Turki, Anadolu Agency memberitakan mengenai respon dari Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) Philippe Lazzarini mengenai pengesahan UU larangan Badan Pengungsi oleh Israel.

Philippe Lazzarini mengutuk keputusan Israel yang melarang badan itu beroperasi di negaranya, dan menyebut pengesahan UU bisa berdampak sangat parah bagi warga Gaza.

"Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) terhadap UNRWA malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya," kata Philippe, dikutip dari ANTARA, Selasa (29/10/2024).

"Pemungutan suara ini menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional," kata Lazzarini.

Lazzarini menegaskan Keputusan Israel itu adalah kampanye tanpa henti yang mendiskreditkan UNRWA dan meragukan perannya dalam menyediakan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi pengungsi Palestina.

"Undang-undang tersebut akan semakin menghancurkan warga Palestina, yang telah menghadapi kondisi lebih dari setahun seperti neraka."

Lazzarini menunjukkan kekhawatiran bahwa larangan tersebut akan merampas hak lebih dari 650.000 anak-anak Palestina di Gaza untuk mendapat pendidikan, mengancam seluruh generasi. Dia menyebut pengesahan Knesset atas UU tersebut sebagai "hukuman kolektif", menekankan bahwa UU itu hanya akan meningkatkan tantangan yang sudah dihadapi Palestina.

"Menghentikan UNRWA dan layanannya tidak menghilangkan status pengungsi warga Palestina," kata Lazzarini, mencatat bahwa status ini dilindungi berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB yang terpisah sampai “solusi yang adil dan abadi” dicapai bagi Palestina.

Ia juga menekankan dampak yang lebih luas dari larangan tersebut, dan memperingatkan bahwa jika UU tersebut tidak ditentang, maka UU itu dapat “melemahkan mekanisme multilateral bersama yang dibangun setelah Perang Dunia 2.”

Sebelumnya, Knesset Israel meloloskan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di negara itu, yang dapat memengaruhi pekerjaannya di Gaza. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral