news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu..
Sumber :
  • Istimewa

Diduga Bagikan Minyak Goreng Subsidi Saat Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Bengku, Paslon Helmi-Mian Dilaporkan ke Bawaslu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:16 WIB
Reporter:
Editor :

Sebab, lokasi tersebut merupakan Objek Vital Nasional yang dimiliki dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PLN (Persero) melalui Sub Holding PLN Indonesia Power.

“Sebelumnya Azhari-Bambang juga mengajukan menggunakan lokasi itu, tapi tidak dibolehkan. Nah ini, kenapa justru dibolehkan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga bisa menjadi terang benderang, atas dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi.

“Kita minta segera ditindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Jecky.

Disisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, dirinya belum melihat langsung dua laporan yang diberikan masyarakat tersebut.

“Yang jelas, kita lihat dulu, apa yang menjadi laporannya,” ungkap Eko.

Sementara itu, Tim Hukum Helmi-Mian, Agustam Rahman mengatakan, laporan masyarakat ke Bawaslu soal dugaan pembagian minyak goreng oleh pasangan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1, siap dihadapi.

“Sampai sekarang Paslon kami baik Pak Mian maupun Pak Helmi belum pernah bagi-bagi minyak goreng secara langsung ke masyarakat. Beda dengan Rohidin yang langsung bagi-bagi duit ke masyarakat,” ujar Agustam.

Namun demikian, Agustam mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terlalu banyak soal dugaan pembagian minyak goreng oleh pasangan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1. Sebab, pihaknya belum mengetahui secara langsung materi laporan yang diberikan.

“Kami belum bisa berkomentar banyak. Sebab kami belum tau materi yang dilaporkan,” terangnya.

Kemudian, soal laporan kampanye menggunakan lokasi fasilitas negara. Menurut Agustam, pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori objek vital di Lebong biasanya ada sewa tempat.

“Tapi kita harus tau dulu bagian mana aset PLN itu yang disebut objek vital,” tandasnya.(chm)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral