Demo minta dipecet.
Sumber :
  • IST

Desakan Kemendikbudristek Pecat Dosen UNJ, Ubedillah Badrun: Yang Demo Jumlahnya Dikit, Tak Jelas

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dosen UNJ Ubedillah Badrun mengaku tak ambil pusing soal demo mendesak Kemendikbudristek RI memberikan sanksi pemecatan terhadap dirinya. 

"Meminta saya dipecat Itu desakan yang dilakukan beberapa kali. Desakan itu seirama intensitasnya dengan intensitas kritik saya kepada pemerintah. Padahal yang saya lakukan Itu sebagai  tanggungjawab moral intelektual saya, tidak lebih dari itu. Sebab ketika demokrasi makin memburuk dan korupsi yang merajalela, tentu saya sebagai akademisi yang mengajar demokrasi dan mengajar sosiologi korupsi dalam mata kuliah Sosiologi Politik di kelas tidak mungkin tinggal diam. Saya pasti menulis artikel di media msinstream dan bersuara kritis di media masa karena demi untuk republik ini benar benar menjadi negara republik, negara hukum (rechstaat) bukan machstaat (negara kekuasaan)," katanya saat dikonfirmasi Senin (14/10/2024).

Puncaknya memang ketika pria yang karib disapa Ubed ini ke KPK melaporkan dugaan KKN dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) keluarga Istana pada awal tahun 2022. Demo meminta dia dipecat mulai muncul lebih kenceng saat itu.

"Mereka yang demo minta pecat saya itu jumlahnya sangat sedikit, terlihat tidak murni, bahkan tidak jelas dan tidak berdasar. Masa tujuan demo minta saya dipecat sebagai dosen, apalagi terlihat tanpa dasar yang jelas," katanya.

Seingat dirinya, para pendemo pernah demo juga di kemendikbud beberapa bulan lalu untuk tujuan yang sama. 

"Karena tidak ada argumen hukum yang kuat untuk Rektor atau Mendikbud memecat saya hingga saat ini saya tetap mengabdi menjadi dosen. Kini mereka demo lagi karena saya berbicara di forum Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI) bersama Bivitri Susanti (ahli Hukum Tata Negara), Bhima Yudhistira Adhinegara (Ekonom Millenial), dan Prof.Hafied Abbas (Guru Besar Pendidikan dan Ahli Hak Azasi Manusia)," tambahnya.

Menurut Ubed, mungkin mereka yang demo itu kurang memahami apa yang disebut academic freedom dan scientific autonomy yang dijamin dalam UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bahkan dijamin pasal 28 UUD 1945.

Andai publik dan negara tahu apa yang didiskusikan pada Pleno 1 KMPI itu publik dan negara mestinya bersyukur masih ada anak-anak muda yang cemerlang memberikan solusi terhadap problem negara yang sangat kompleks saat ini.

Soal pekerjaan dia sebagai dosen ASN mungkin perlu dijelaskan juga ya bahwa dia sebagai dosen ASN alhamdulillah telah dengan sungguh - sungguh menjalankan seluruh kewajiban sebagai dosen yaitu melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi seperti melaksanakan pendidikan (pengajaran), Penelitian (riset), dan pengabdian kepada masyarakat. 

"Insya Allah itu semua saya laksanakan dengan baik bahkan mungkin bisa dicheck dimana pekerjaan saya dinilai baik dan dibagian apa pekerjaan saya dilaksanakan dengan sangat baik. Soal ini bisa di check atau diverifikasi ke UNJ atau mahasiswa saya langsung," katanya. 

Terkait KMPI Ubed mengaku sudah dijelaskan oleh Humas UNJ bahwa itu murni kegiatan nahasiswa yang kebetulan dilaksanakan oleh mahasiswa UNJ yang aktif di organisasi mahasiswa UNJ jadi mau tidak mau ya menggunakan kop surat organisasi mahasiswa UNJ, tidak ada catut mencatut kop surat itu. 
"Jadi tidak ada masalah, apalagi mahasiswa juga menggunakan University Training Center (UTC) yang dikelola secara profesional oleh pihak swasta Naraya Hotel," katanya. 

Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) berunjuk rasa didepan Kemendikbudristek RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/10).  

Oknum Dosen, Ubedillah Badrun telah membuat Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI) guna merencanakan aksi melawan Pemerintah. Ubedillah Badrun secara terang dan jelas telah melakukan tidakan diluar tugas dan kewenangannya sebagai Dosen dan ASN. 

AMPK juga mendesak Kemendikbudristek RI memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum Dosen (Ubedillah Badrun.,M.Si) atas pencatutan nama kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam penyelenggaraan Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI). 

AMPK menyayangkan sikap Ubedillah Badrun yang memfasilitasi membuat Kongres besar-besaran dan memprovokasi mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa menentang Pemerintah. Tindakan ubedillah tidak mencerminkan yang baik dalam statusnya sebagai dosen, pendidik dan sekaligus Aparatur sipil negara.  

Penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran etik sebagaimana tertuang dalam pasal 33 PP 94 tahun 2021, bahwa seorang ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabatpemerintah yang berwenang. selain itu, dalam pasal 5 PP 94 juga menegaskan bahwa seorang ASN dilarang untuk menyalahgunakan kewenangannya termasuk menjadi perantara untuk endapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral