Demo minta dipecet.
Sumber :
  • IST

Desakan Kemendikbudristek Pecat Dosen UNJ, Ubedillah Badrun: Yang Demo Jumlahnya Dikit, Tak Jelas

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dosen UNJ Ubedillah Badrun mengaku tak ambil pusing soal demo mendesak Kemendikbudristek RI memberikan sanksi pemecatan terhadap dirinya. 

"Meminta saya dipecat Itu desakan yang dilakukan beberapa kali. Desakan itu seirama intensitasnya dengan intensitas kritik saya kepada pemerintah. Padahal yang saya lakukan Itu sebagai  tanggungjawab moral intelektual saya, tidak lebih dari itu. Sebab ketika demokrasi makin memburuk dan korupsi yang merajalela, tentu saya sebagai akademisi yang mengajar demokrasi dan mengajar sosiologi korupsi dalam mata kuliah Sosiologi Politik di kelas tidak mungkin tinggal diam. Saya pasti menulis artikel di media msinstream dan bersuara kritis di media masa karena demi untuk republik ini benar benar menjadi negara republik, negara hukum (rechstaat) bukan machstaat (negara kekuasaan)," katanya saat dikonfirmasi Senin (14/10/2024).

Puncaknya memang ketika pria yang karib disapa Ubed ini ke KPK melaporkan dugaan KKN dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) keluarga Istana pada awal tahun 2022. Demo meminta dia dipecat mulai muncul lebih kenceng saat itu.

"Mereka yang demo minta pecat saya itu jumlahnya sangat sedikit, terlihat tidak murni, bahkan tidak jelas dan tidak berdasar. Masa tujuan demo minta saya dipecat sebagai dosen, apalagi terlihat tanpa dasar yang jelas," katanya.

Seingat dirinya, para pendemo pernah demo juga di kemendikbud beberapa bulan lalu untuk tujuan yang sama. 

"Karena tidak ada argumen hukum yang kuat untuk Rektor atau Mendikbud memecat saya hingga saat ini saya tetap mengabdi menjadi dosen. Kini mereka demo lagi karena saya berbicara di forum Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI) bersama Bivitri Susanti (ahli Hukum Tata Negara), Bhima Yudhistira Adhinegara (Ekonom Millenial), dan Prof.Hafied Abbas (Guru Besar Pendidikan dan Ahli Hak Azasi Manusia)," tambahnya.

Menurut Ubed, mungkin mereka yang demo itu kurang memahami apa yang disebut academic freedom dan scientific autonomy yang dijamin dalam UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bahkan dijamin pasal 28 UUD 1945.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral