- Tim tvOnenews
Diskusi Tindak Pidana soal Ideologi Negara, Prodi Kajian Terorisme Tegaskan Implementasi KUHP Penting
Syauqi menuturkan diskusi dalam mengimplementasikan kejelasan KUHP sesuai terhadap Penyidik Densus 88 yang memberikan pernyataan, "Kebanyakan tersangka kita adalah karena problem ideologi".
Sementara, Wakil Direktur SKSG, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH. menjelaskan perihal HAM memberikan perlindungan kebebasan bagi para individu dalam menganut ajaran ideologi mereka. Meski hal tersebut memiliki aturan dengan batasan bertujuan tidak merugikan mereka.
"Ketika tindak pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka bukan bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati soal pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum," terang Eva saat di diskusi kelompok terpumpun di Kajian Terorisme, SKSG UI.
Lanjut, Eva mengatakan ideologi tidak mudah dipidanakan seperti halnya Imam Samudra yang mendapat hukuman mati. Sebenarnya Imam memberikan inspirasi terhadap jaringannya.
Ia juga mencontohkan hukuman mati dialami Socrates yang dipicu dengan ideologinya. Meski demikian, pikiran Socrates masih sangat bermanfaat sampai saat ini.
Copernicus juga bernasib sama akibat teori heliosentris membuat dia mendapat hukuman mati. Sayangnya teori tersebut masih sangat berguna hingga kini.
"Ada yang perlu dicermati juga jika pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime, maka bagaimana dengan lapas super maximum security?," tanya dia.