- Tim tvOne/Adinda
Polisi Buru Pemasok Senpi ke Pelaku Pencurian Motor Ojol di Kebon Jeruk
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan lima tersangka ini melakukan aksinya dengan mencari korban secara random. Kemudian saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya.
“Tersangka MI berperan berpura-pura menanyakan alamat lalu menodongkan senjata Airgun Jenis Glok 19 Warna Silver kepada korban,” kata Syahduddi, saat konferensi pers, pada Selasa (8/10/2024).
Kemudian tersangka NY berperan sebagai joki yang membawa motor bersama tersangka S. Sementara itu tersangka S berperan turun untuk melihat situasi atau target sama NY.
“Tersangka RK berperan sebagai joki membawa motor bersama tersangka MI kemudian tersangka MF berperan membeli senjata dari B (DPO),” jelas Syahduddi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (ars/ebs)