Sidang Dakwaan Miming Theniko.
Sumber :
  • IST

Pengusaha Textile Miming Theniko Didakwa Tipu Rp100 Miliar

Kamis, 26 September 2024 - 19:55 WIB

"Sebagai kuasa hukum korban, meminta majelis hakim untuk menghukum dengan vonis seberat-beratnya, karena terdakwa sudah mengulangi perbuatan serupa kepada korban yang lain," jelas Romeo.

Lebih lanjut Romeo menambahkan, sebelumnya terdakwa Miming Theniko telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan putusan 1 tahun penjara yang sedang dijalaninya di Rutan Jelekong sejak 30 Juli 2024 dalam kasus yang sama yaitu penggelapan dan penipuan. 

"Persidangan kali ini digelar dalam kaitan kasus tipu gelap cek kosong, korbannya The Siauw Tjhiu dengan nilai pinjaman Rp. 100 Miliar, terdakwa membayar dengan Cek Kosong," kata Romeo Benny Hutabarat.  

Sementara itu sidang akan kembali di gelar pada Kamis mendatang pada tanggal 3 Oktober 2024. (suh/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral