news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Satresnarkoba Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Nekat Jual Narkotika, Pria Asal Pekanbaru Riau Digulung Satres Narkoba Polres Gowa

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Romang Polong, Somba Opu, Gowa, berhasil diringkus.
Selasa, 24 September 2024 - 14:28 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Pelaku yang kami tangkap ini merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba,” tutupnya.(Itg/frd)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral