Pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan PK-YSP ATR 42/500 tergelincir di Bandar udara Stevanus Rumbewas Serui, Kab Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.
Sumber :
  • tvOne

Anggota DPR Asal Papua Yan Permenas Mandenas Perintahkan Kemenhub Investigasi Tergelincirnya Pesawat Trigana

Senin, 9 September 2024 - 17:16 WIB

tvOnenews.com - Tergelincirnya pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan PK-YSP ATR 42/500 yang membawa rombongan istri Pj Gubernur Papua Ny. Kerdina Ramses Limbong dan Pj. Bupati Yapen Ny. Susana Wanggai, di Bandar udara Stevanus Rumbewas Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua pada Senin (9/9) sekitar pukul 10:40 WIT mendapat tanggapan dari anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas, S. Sos, M.Si.

Menurut Yan Permenas Mandenas (YPM), politisi asal Papua dari Partai Gerindra, dirinya menilai selama ini Maskapai Trigana Air Service sering mengalami kecelakaan berupa trouble mesin, tergelincir hingga kecelakaan pesawat khususnya di wilayah Papua. "Sampai saat ini saya menilai pemerintah belum menerapkan standar operasional kelayakan penerbangan udara secara ketat yang harus dipatuhi oleh semua maskapai domestik yang beroperasi di Papua termasuk maskapai perintis," ungkap YPM dalam wawancara sambungan telepon pada Senin (9/9). 

YPM juga menambahkan bahwa Maskapai Trigana sebagai salah satu maskapai tertua yang hingga saat ini masih dioperasionalkan untuk melayani rute-rute komersial termasuk juga melayani distribusi logistik atau dalam bentuk angkutan kargo. Dengan kecelakaan yang terjadi pada Maskapai Trigana yang sudah berulang, YPM menandaskan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi terhadap tergelincirnya Pesawat Trigana Air di Bandar Udara Stevanus Rumbewas.

"Kedepannya semua Pesawat dari Maskapai Trigana Air yang terbang di Papua termasuk pesawat lain yang melayani rute domestik baik pelayanan komersil, penumpang/angkutan umum maupun distribusi logistik agar benar-benar memenuhi standar kelayakan terbang," lanjut YPM menambahkan. Maskapai penerbangan yang operasional di Papua jelas YPM lagi harus memenuhi standar kelayakan terbang dan tidak memaksakan diri untuk dioperasikan terbang ketika dinyatakan tidak layak terbang.

Jika Pesawat dari Maskapai Trigana yang tergelincir tersebut tidak layak terbang namun dipaksakan terbang, YPM menilai hal tersebut sangat membahayakan nyawa para penumpang yang berjumlah 42 orang yang terdiri dari 41 dewasa dan 1 bayi serta 6 kru pesawat.

Pesawat dari Maskapai Trigana menurut Yan, mengalami kecelakaan bukan hanya terjadi hari ini namun sudah sering mengalami kecelakaan dibeberapa bandara yang terdapat di wilayah Papua. "Anehnya penerbangan pesawat-pesawat dari Maskapai Trigana Air masih terus diizinkan untuk melakukan operasi dengan tipe-tipe pesawat yang sama, baik tipe ATR dengan kapastisa kurang lebih 40 - 70 penumpang. Saya pikir kedepan pemerintah harus melakukan evaluasi total dengan standar kelayakan terbang dari sebuah maskapai yang ada di Papua, terlebih khusus Trigana Air yang sudah sangat lama melayani jasa penerbangan di Papua dengan terus mengupgrade semua tipe pesawat yang belum dilakukan hingga saat ini, sesal YPM.

YPM juga menambahkan, dimasa sebelumnya masih ada Maskapai ATR Garuda yang melayani rute-rute penerbangan lokal di Papua dan kini hanya Maskapai Trigana Air Service yang dominan melayani penerbangan di Papua serta Wings Air yang masih terbatas. Jika Trigana ingin dipertahankan melayani rute-rute domestik di Papua seperti penerbangan dari Jayapura, Pegunungan Bintang, Bovendigul, Merauke, Wamena, Yapen, Biak dan Nabire, pemerintah pinta YPM harus mengeluarkan aturan tegas untuk melarang Maskapai Trigana Air mengoperasikan pesawatnya hingga dilakukan audit investigasi atas kecelakaan yang menimpa pada hari ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral