Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencekal keberangkatan terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia atas nama Marimutu Sinivasan (MS)..
Sumber :
  • Istimewa

Berhasil Cekal MS Obligator BLBI, Menkumham Berikan Apresiasi Pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar

Senin, 9 September 2024 - 11:53 WIB

Kepala kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang secara teknis memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor yang bersangkutan dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang.

Atas keberhasilan pencekalan ini Kakanwil Kemenkumham Kalbar melalui Kepala Divisi Keimigrasian Arief Mundandar mengingatkan kepada jajarnnya untuk terus meningkatkan Kewaspadaan Lalu lintas WNI dan WNA pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Koordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah kerja saudara dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap WNI maupun WNA terus ditingkatkan agar dapat melakukan pengetatan pengawasan dan meningkatkan awareness serta early detection dalam rangka pelaksanaan fungsi pengamanan keimigrasian,” pungkasnya.(chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral