Imigrasi terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024..
Sumber :
  • Istimewa

Imigrasi Bandara Gencar  Sosialisasi Permenkumham nomor 9, Maskapai Jika Lalai Dapat Kena Sanksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:16 WIB

Contoh kasus, misalnya seorang warga negara asing paspor masa berlaku kurang dari enam bulan tapi memiliki KITAS. Kita tetap akan menindak dengan deportasi ke negara asal. Biaya akan dibebankan ke Pihak Maskapai makanya ngak boleh Lalai. 

"Sejak di implementasikan pada bulan Juni, banyak ditemukan pelanggaran para WNA yang masuk ke Indonesia kurang bulan paspornya," ujar Bismo Surono, Kabid TPI Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. 

"Pada Permenkumham Nomor 9 juga diatur tata tertib di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi, diantaranya di Pasal 127 mengatur tentang Larangan mengambil gambar, merekam atau mengabadikan dengan camera ada sanksi yang mengatur di undang-undang yang baru," tutupnya.(chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral