BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan..
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjan dan Dirjen Dukcapil Sepakat Manfaatkan Layanan IKD

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:20 WIB

tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setiabudi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo ini merupakan perpanjangan ke-4 sejak keduanya mulai bersinergi pada tahun 2013.

Di dalam sambutannya Teguh mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang kala itu menjadi lembaga pertama yang memanfaatkan data kependudukan milik Dirjen Dukcapil. Disamping itu BPJS Ketenagakerjaan juga tercatat memiliki akses yang sangat besar. 

Pihaknya menyebut dalam kurun waktu 10 hari terakhir saja, rata-rata aksesnya  per hari bisa menyentuh 240 ribu. 

“Kita juga mengapresiasi bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu adalah lembaga pengguna pertama yang bekerjasama dengan Dirjen dukcapil sejak tahun 2013. Bukan hanya menjadi yang pertama, tapi juga menjadi salah satu lembaga pengguna yang aksesnya sungguh sangat besar”, ujar Teguh.

“Kami juga tentu saja akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kami kepada lembaga pengguna, utamanya BPJS Ketenagakerjaan”, imbuhnya.

Hal serupa juga diungkapkan Anggoro, saat ini sudah semakin banyak pekerja yang merasakan kemudahan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai kanal, mulai dari fisik di Kantor Cabang, layanan berbasis web (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana seluruhnya memanfaatkan akses data Dukcapil.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral