BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) konsisten menerapkan standar ketat dalam pengelolaan SHP, SHPP maupun limbah baik Limbah B3..
Sumber :
  • MIND ID

Grup MIND ID Terapkan Standar Ketat Dalam Pengelolaan Limbah

Senin, 15 Juli 2024 - 22:41 WIB

tvOnenews.com - BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) konsisten menerapkan standar ketat dalam pengelolaan sisa hasil pengolahan (SHP), Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian (SHPP) maupun limbah baik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah Non-B3 Terdaftar maupun Limbah Non-B3.

Sirkularitas menjadi salah satu konsep dalam implementasi prinsip-prinsip Sustainability di  Grup MIND ID. Salah satunya dalam pengelolaan SHP, SHPP maupun limbah, seluruh Anggota Grup mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku maupun standard nasional dan internasional. Proses pengelolaan mulai dari penyimpanan sampai dengan pengelolaan lanjutan selalu diawasi dan dilaporkan kepada instansi terkait melalui fungsi kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup maupun fungsi lain yang relevan. 

Sekretaris Perusahaan MIND ID Heri Yusuf mengungkapkan bahwa prinsip sirkularitas dalam pengelolaan SHP, SHPP maupun limbah yang dilakukan oleh Anggota Holding MIND ID, dilakukan melalui reuse, recycle dan recovery dalam pemenuhan responsible production.

“Kami memastikan Grup MIND ID mampu menerapkan praktik perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik di semua kegiatan operasional tidak hanya dalam konsep sirkularitas, tetapi juga fokus pada efisiensi energi, pengurangan emisi konvensional dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air, dan perlindungan keanekaragaman hayati,” katanya.

Adapun, Anggota Holding MIND ID juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan aspek operasional. 

Holding memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dari hulu ke hilir dilakukan dengan mematuhi peraturan maupun standar pengelolaan lingkungan hidup. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral