- Tangkapan layar AKIM - Antara
Penasihat Kapolri: Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi Walau sudah Menang di Prapradilan, asalkan Penyidik Bisa…
“Mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman.
“Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” tambahnya.
Hasil ini kemudian dirayakan keluarga, kuasa hukum, dan pihak-pihak yang mendukung Pegi Setiawan.
“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujar hakim Eman.
“Kalau seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, berarti hanya si Pegi (Setiawan) ini yang tidak sah,” katanya.
Adapun sosok Pegi Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan 2016 silam selama belum dibatalkan oleh PK, maka masih menjadi kewajiban penyidik untuk mencari tersangka.