news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dok. persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Turis Asal Singapura Dipailitkan & DiPKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kalinya Dalam Sejarah Hukum Indonesia

Turis berwarga negara Singapura Ery dan Rozyta dimohonkan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Arsjd Rasjid cs pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan telah diputus pada tanggal 7 September 2023 dalam keadaan PKPU Sementara. 
Senin, 8 Juli 2024 - 16:48 WIB
Reporter:
Editor :

Damian menjelaskan, Hakim Pemutus terkesan sangat berpihak kepada Pemohon PKPU, sehingga banyaknya prosedural yang tidak sesuai dengan Undang-undang apalagi rasa keadilan.  

"Kami telah ajukan kasasi terhadap putusan ini dan sedang berproses dokumennya di MA, karena klien kami ini adalah WNA, kita harus malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan zolim seperti ini. Oleh sebab itu kami memohon kepada Presiden Jokowi dan pak Prabowo sebagai presiden terpilih untuk membantu kami yang terdzolimi dalam perkara ini," ucap Damian.

Tak hanya itu, kasus ini telah menjadikan atensi publik dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), para kurator senior dan para mahasiswa fakultas hukum dibeberapa kampus. 

"Ada apa dengan Majelis Hakimnya yakni Dewa Ketut Kertana, Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe yang awalnya memutus PKPU, bahkan setelah Hakim Dewa Ketut Kertana  dipindah,  Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe diduga menjadi dalang selanjutnya karena merekalah yang memutus pailit di hari Jumat tengah malam, sedangkan  hakim Dariyanto yang menggantikan Hakim Dewa Ketut Kertana memilki pendapat hukum berbada (disenting opinion) terhadap kasus ini, dengan menyatakan  seharusnya tidak diputus PKPU bahkan pailit," terang Damian.(chm)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral