Sumber :
- Antara
Masyarakat Anti Korupsi Dorong Komisi Yudisial Awasi Sidang Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha, Karena Apa?
Selasa, 2 Juli 2024 - 20:22 WIB
Putusan tersebut tertanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, mendapat catatan dissenting opinion dari Hakim Anggota II Darianto, yang menilai debitor tidak pantas dilibatkan dalam PKPU dan seharusnya PKPU dibatalkan bukan dipailitkan.(chm)