Dok. Sidang.
Sumber :
  • Istimewa

WNA Asal Singapura Ini Dipailitkan dan Minta Perlindungan Kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, Karena Apa? 

Sabtu, 8 Juni 2024 - 15:34 WIB

tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku Hakim anggota I, telah memutus Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, yakni Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura.
 
Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (Putusan dinyatakan Pailit) tersebut diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa sejak awal debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris sehingga pencabutan PKPU harus dilakukan dan bukan dipailitkan.
 
Kuasa Hukum Ahli Waris Eka Said (Rozita dan Ery), Damian Renjaan, menyampaikan bahwa banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga dibacakannya putusan pailit pada jumat 31 Mei 2024 pada tengah malam 23.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Sejak awal ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada Ayahnya Arsjad Rasjid dari Pemilik PT Krama Yudha, yaitu Kakek dari Ery (alm. SjarnobiSaid). Hal itu dituangkan dalam akta 78 tahun 1998, tetapi itu bukanlah sebuah kewajiban hukum dari alm. Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin," ujar Damian.


 
Damian menjelaskan, buktinya setelah kami telusuri bukti transaksi dari ayahnya Ery Said (alm. Eka Said) sebagai penerus dari alm. Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor tetapi seolah alm Eka Said tidak pernah memberikan apapun. 
 
"Pertama mereka telah PKPU kepada klien kami Ery & Rozita selaku Ahli Waris PT Krama Yudha yang sah, dan telah diputus 7 September 2023, kami menolak hutang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya hutang kemudian dibatalkan Hakim Pemutus, kemudian oleh pengurus ditetapkan 541 Miliar sekian, namun akhirnya ditetapkan Hakim Pengawas 132 Miliar sekian karena ada bukti baru berupa transferan dana dari almarhum kepada para kreditor semasa hidupnya. saat diangka 132 kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras 541 Miliar sampai sebelum putusan pailit” jelas Damian.
 
Damian menjelaskan, Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya, sehingga membuat putusan yang bertentangan dengan Undang-undang dan rasa keadilan.  
 
"Kami akan kasasi terhadap putusan ini, klien kami WNA, kita harus malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan dzolim seperti ini. Oleh sebab itu kami memohon kepada Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih untuk membantu kami yang terdzolimi dalam perkara ini," ucap Damian.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral