Polda Sulsel musnahkan barang bukti sabu hasil sitaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Sumber :
  • wawan Setyawan

Musnahkan 30 Kg Sabu, Kapolda Sulsel Ingatkan Personel Tak Terlibat Nakoba

Rabu, 29 Mei 2024 - 23:23 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Andi Rian R Djajadi mengingatkan kepada personel untuk tidak tersangkut narkoba. Hal itu disampaikan saat pemusnahan 30,94 Kg sabu dan 6,8 kg ganja hasil pengungkapan selama empat bulan terakhir di Mapolda Sulsel.

"Selalu saya menekankan, bahwa kasus narkoba ini sama dengan hukum bisnis, hukum dagang. Tadi saya ngobrol-ngobrol dengan Ketua MUI (Sulsel) semakin hari narkoba semakin meluas," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

"Saya sampaikan bahwa narkoba tergantung pasarnya, karena dia sangat tunduk dan mengikuti hukum pasar. Kalau banyak peminatnya, banyak juga barangnya," kata dia.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh personel dan jajaran Polda Sulsel untuk tidak terlibat narkoba. Bahkan, mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini mengancam akan memberikan sanksi pemecatan jika ada personel Polda Sulsel terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Boleh anda menghindar dari pidana, tapi kalau anda sudah dapat secara etik, saya pastikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Andi Rian menambahkan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba, pihaknya menangkap empat orang bandar.

"Dari Januari sampai April 2024, ada 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang," tegasnya. 

Andi Rian juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengetahui empat bandar narkoba ini terkait jaringan Freddy Pratama atau lainnya.

"Kemarin Pak Dir Narkoba beserta Kapolres Barru itu sudah berangkat ke Bareskrim. Bareskrim sedang menelusuri terkait dengan jaringan sumbernya. Apakah ini masuk jaringan sebelumnya atau jaringan yang baru. Ini kita belum dapat informasi atau update dari Bareskrim Polri," pungkasnya.

 

(wsn/asm)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral