- DPD RI
Uji Sahih RUU Perubahan Kelima UU Pemerintahan Daerah, Komite I ke Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pembicara Rosiady H. sayuti, M.Sc, Ph.D dan Dr. Rossi Maunofa Widayat, S.IP., MA. Rosiady yang juga dosen Universitas Mataram tersebut menilai bahwa arah revisi Undang-Undang Pemda ini berfokus pada penataan daerah dengan mempertimbangkan aspek keseimbangan keuangan antar daerah, pemerataan pembangunan, dan keberagaman daerah, selain itumemperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas aparatur pemerintah daerah.
Mantan Sekprov NTB itu juga menambahkan adanya dampak yang mungkin ditimbulkan dari revisi kebijakan. Dampak tersebut bisa positif dan bisa pula negatif. Dampak positif dalam hal peningkatan taraf hidup, peningkatan akses terhadap pendidikan dan Kesehatan serta peningkatan toleransi dan keragaman. Sementara dampak negatif diantaranya ketidaksetaraan, dalam arti transformasi ekonomi dapat memperlebar jurang kesenjangan antara kaya dan miskin, disintegrasi sosial yang ditunjukkan pada hilangnya nilai-nilai dan tradisi budaya tradisional serta timbulnya kerusakan lingkungan.
Dr. Rossi Maunofa Widayat, S.IP., MA, dosen Universitas Muhammadiyah Mataram menyatakan bahwa desentralisasi tidak hanya berorientasi pada kemudahan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali, namun desentralisasi mesti merepresentasikan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di daerah. Desentralisasi ditengah keragaman dan kemajemukan identitas lokal harus didesain lebih representatif dan solutif bagi kebutuhan daerah. Secara umum, desentralisasi dan otonomi daerah dilihat dari beberapa kategori, diantaranya sosial, politik, administrasi, dan ekonomi.
Disesi diskusi, peserta mempertanyakan arah revisi undang-undang pemda, khususnya dalam meperkuat desentralisasi dan pemerintah daerah, termasuk tanggapan usulan ini mampu menjawab sepuluh faktor problem yang ada. Acara dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 13.00 WITA. Dalam kesempatan ini, senator yang turut hadir Dr. Pangeran Habib Abdurrahman Bahasyim, H. Darmansyah Husein, Hj. Andi Nirwana, Dr. Abdul Kholik, lr. Abraham Liyanto, H. Nanang Sulaiman, dan Dr. Ajieb Padindang.(chm)