news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edy Cahyono

Mau Kerja di Malang, Perempuan asal Blitar Diperkosa

Seorang pria berinisial HK (33) warga Jalan Budi Utomo Dalam RT 005 RW 004 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Malang Kota akibat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ER (22) asal Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar, Kamis (9/5/2024) lalu. 
Jumat, 24 Mei 2024 - 16:08 WIB
Reporter:
Editor :

Sekitar pukul 05.00 Wib, tersangka kembali ke depan pintu kamar korban dan mengedor pintunya, hingga korban pindah ke kamar belakang sedangkan tersangka masuk ke kamar depan untuk tidur.

Hingga pukul 07.00 Wib, tersangka bersama  korban  menikmati  sarapan pagi  sambil mengobrol  di dalam kamar belakang. Usai sarapan korban hendak meletakan piring ke dapur namun sama tersangka tidak diperbolehkan.

Sekitar pukul 08.00 Wib, HK merangkak ke arah korban namun korban menghindar sambil mendorong bahu tersangka.

"Karena tersangka sudah terbakar nafsu birahi, tersangka langsung mendorong tubuh korban, hingga  tubuh korban jatuh terlentang ke kasur. Korban teriak meminta tolong namun tersangka langsung membekap mulut korban sampai tangan tersangka digigit sana korban," imbuhnya.

Lanjut, merasa kesakitan karena tangan kanannya digigit korban, tersangka langsung memukul dibagian kepala korban dengan tangan kiri sampai 4 kali pukulan.

"Korban terdiam setelah dipukul tersangka. Kemudian tersangka menyuruh korban berhadapan tatap muka. Namun korban memalingkan wajahnya," beber Danang lagi.

Karena nafsu birahi korban tak bisa dikendalikan lagi dan korban sudah dalam kondisi ketakutan. Tersangka langsung melepas seluruh pakaian yang dipakai korban sampai bugil. Hingga tersangka melakukan aksi bejatnya memperkosa korban.

"Usai menikmati tubuh korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban di dalam kamar . Hingga korban berani melaporkan ke tetangga dan sama tetangga korban diantar ke Polresta Malang Kota untuk membuat laporan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya HR dijerat pasal 285 Tindak Pidana Pemerkosaan dengan hukuman penjara 12 tahun lamanya.

Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari sosial media.

"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran," ungkapnya. (eco/ebs)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral