Sumber :
- IST
Nafsu Tak Terbendung, Ilham Nekat Begal Payudara Bocah SD di Bandung, Ngaku Khilaf
Rabu, 15 Mei 2024 - 11:18 WIB
Sementara atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya. (cka/ebs)