Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sesungguhnya sudah mengatur adanya sanksi bagi pelaku kejahatan seksual di dunia maya..
Sumber :
  • Istimewa

Waspadai Kejahatan Seksual di Ruang Digital dengan Tingkatkan Kompetensi Literasi Digital

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:30 WIB

tvOnenews.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sesungguhnya sudah mengatur adanya sanksi bagi pelaku kejahatan seksual di dunia maya. UU ITE memasukkan kejahatan seksual sebagai salah satu jenis konten negatif pelanggaran kesusilaan, di samping perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, penyebaran hoaks, serta penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dasril mengungkapkan hal itu saat menjadi pembicara dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat untuk segmen pendidikan di Kota Payakumbuh, Selasa (14/5).

Dasril mengatakan, mewaspadai konten negatif kejahatan seksual bisa dilakukan dengan cara meningkatkan kompetensi literasi digital terkait netiket. Yakni, kompetensi mengakses, menyeleksi, menganalisis informasi sesuai di ranah digital, serta membentengi diri dari tindakan negatif. 

”Lalu, kompetensi memproduksi dan distribusi, verifikai pesan, berpartisipasi membangun relasi sosial dan berkolaborasi data dan informasi dengan aman dan nyaman,” tutur Dasril dalam webinar yang dipandu moderator Nur Choirul Afif.

Dalam diskusi virtual bertajuk ”Waspada Kejahatan Seksual di Ruang Digital” itu, Dasril meminta para siswa peserta diskusi untuk melakukan tindakan etis terkait konten negatif. ”Lakukan analisis dan verifikasi jika menerima konten negatif, dan tak perlu mendistribusikannya. Lebih baik buatlah konten positif yang bermanfaat,” jelasnya.

Di akhir paparannya, Dasril mengingatkan para siswa untuk menghindari konten negatif, seperti ujaran kebencian (hate speech), perundungan siber (cyberbullying), serta penyebaran berita palsu (hoaks). ”Jika ingin aman dan nyaman di ruang digital, sebaiknya hindari ujaran kebecian, perundungan, dan penyebaran hoaks,” pungkasnya di depan para pendidik dan siswa sekolah dasar dan menengah yang mengikuti diskusi online dengan menggelar nonton bareng (nobar) di sekolah masing-masing.

Terdapat 39 Sekolah Dasar (SD) dengan 45 rombongan belajar (rombel), serta 13 sekolah menengah (SMP) dengan 22 rombel menjadi peserta kegiatan nobar webinar literasi digital Kemenkominfo di wilayah Kota Payakumbuh.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral