- Tim tvOne/Alfani
Kronologi Pembunuhan Wanita Open BO dalam Koper di Kuta Bali, Berawal dari Cekcok soal Harga
Badung, tvOnenews.com - Pembunuhan sadis terjadi di sebuah kos-kosan Jalan Bhineka Jati Jaya IX, Nomor 15, Kuta, Badung, pada Jumat (3/5/2024) dini hari. Korban merupakan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) bernama Rianti Agnesia (23).
Pelaku yang menghabisi nyawa perempuan berparas cantik tersebut adalah pelanggannya sendiri yaitu seorang pemuda bernama Amrin AL Rasyid Pane (20).
Aksi keji pelaku dengan cepat terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta, sehingga bisa ditangkap hari itu juga.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa mengenaskan tersebut bermula dari pelaku memesan PSK yaitu korban melalui aplikasi.
"Terjadi tawar menawar antara pelaku dengan korban, hingga disepakati dengan harga Rp500 ribu," ujarnya.
Selang beberapa menit kemudian, perempuan itu pun tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung masuk kamar kos tempat pelaku tinggal. Berikutnya mereka melakukan hubungan badan. Selesai berkencan, Amrin membayar sesuai harga yang disepakati. Akan tetapi, Rianti meminta bayaran sebesar Rp1 juta.
Hal itu membuat Amrin tidak terima dan korban pun mengancam akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya.
"Dengan adanya ancaman tersebut, pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas melakukan penganiayaan," tandas Perwira balok tiga di pundak tersebut.
Pelaku lantas mengambil pisau dapur untuk menggorok leher Rianti dari belakang. Perlakuan bejat Amrin membuat perempuan asal Bogor, Jawa Barat tersebut berteriak. Sehingga pelaku membungkam mulut PSK ini dengan tangan kiri. Tapi korban masih berteriak dan memberontak.
Nahas, pemuda itu langsung membabi buta menikam tubuh Rianti berulang-ulang sampai meninggal dunia. Setelah tewas, tubuh korban dimasukan ke dalam koper milik Amrin. Bahkan karena dirasa tidak muat, pemuda bengis ini mematahkan leher korban guna mempermudah tubuhnya masuk ke dalam koper.
Setelah itu, koper berisi jasad dibawa turun, namun sempat jatuh di tangga. Selanjutnya pelaku membawa koper menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di Jembatan Panjang (Loloan) Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Usai membuang jenazah Rianti, Amrin langsung kembali ke TKP.
"Saat kembali ke kos pelaku melihat sudah ramai masyarakat dan Polisi di lokasi, maka pelaku membatalkan niatnya," tambahnya.
Sepeda motor milik pelaku pun ditinggalkan di Jalan Bhineka Jati Jaya IX yang tidak jauh dari TKP. Berikutnya dia meminjam sepeda motor milik temanya untuk menuju ke kosan kakaknya yang beralamat di Kelan.
Sementara itu, Personel piket Polsek Kuta yang menerima laporan kejadian ini lantas mendatangi TKP dan menemukan ID Card Pegawai milik pelaku. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ternyata, Amrin yang melarikan diri ke rumah kakaknya diberi nasihat.
Sehingga, pelaku bersedia menyerahkan diri ke Polsek Kuta. Setelah mendengar pengakuan dari Amrin, polisi kemudian mencari keberadaan jenazah korban. Setelah jenazah ditemukan, dilakukan pengecekan oleh Tim Inafis Polresta denpasar dan langsung dibawa ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah (Sanglah).
Adapun atas perbuatannya, Amrin disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama lima belas tahun. (asi/ebs)