Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diberikan berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)..
Sumber :
  • Humas Kemendagri

Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

Jumat, 26 April 2024 - 15:32 WIB

tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diberikan berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Hal ini disampaikannya pada Malam Apresiasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) di Grand City Mall Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (25/4/2024).

“Maka kalau para bupati, gubernur, wali kota, sekretaris daerah (Sekda), ingin [mendapatkan nilai yang tinggi] ya tim pelaporan itu harus andal, jangan ada yang tidak dilaporkan,” terang Suhajar.

Adapun penghargaan yang diberikan pada 2024 berdasarkan hasil penilaian LPPD tahun 2022. Dalam prosesnya, Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan, Suhajar mengungkapkan terjadi peningkatan pada Pemda dengan kinerja tinggi dan sedang. Sementara kinerja Pemda dengan kategori rendah mengalami penurunan.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menyinggung soal tema peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 yaitu “Otonomi Daerah Berkelanjutan menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Dia menekankan, perubahan iklim telah terjadi secara nyata dan berdampak pada seluruh negara. Karena itu, dia mengingatkan pentingnya memperhatikan lingkungan dalam pembangunan yang berkelanjutan.

“Sesungguhnya hari ini perubahan iklim itu bukan lagi ancaman, tetapi kita sudah berada di dalamnya. Kita sudah berada dalam serangan perubahan iklim itu, bukan ancaman lagi,” tandas Suhajar menukil pernyataan Presiden.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral