Pemeriksaan remaja terduga pengedar uang palsu.
Sumber :
  • Antara

Berbelanja dengan Uang Palsu, Remaja di Gorontalo Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:28 WIB

Gorontalo, tvOnenews.com - Personel Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo menangkap seorang remaja yang diduga kuat mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin di Gorontalo, mengatakan remaja yang ditangkap tersebut berinisial RSB (20) seorang warga Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. 

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu pedagang barang harian di wilayah kami, mencurigai uang pecahan seratus ribu yang digunakan RSB untuk berbelanja," kata Iptu Fredy Yasin, Kamis (28/3/2024). 

Ia mengatakan saat datang ke lapak barang harian, RSB mengeluarkan uang pecahan seratus ribu rupiah sebagai alat tukar untuk membayar barang belanjaannya di lapak tersebut. 

Mencurigai kondisi uang tersebut, pemilik lapak secara diam-diam segera menghubungi aparat Kepolisian sehingga personel yang menerima informasi tersebut langsung turun ke lokasi.

Setibanya di lapak tersebut kata Kapolsek, personel menemukan RSB dan menangkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan RSB, polisi menemukan dua lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga kuat adalah uang palsu.

Atas temuan uang palsu itu, RSB bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Utara.

"Saat ini barang bukti bersama RSB tengah menjalani pemeriksaan," kata Kapolsek.

Dengan adanya peristiwa ini, Kapolsek mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Utara untuk meningkatkan kewaspadaan saat akan bertransaksi, terlebih saat bulan Ramadhan ini aktivitas jual beli barang mengalami peningkatan.

"Kami mengimbau warga tetap waspada, dan silahkan laporkan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila melihat, menemukan atau mengetahui hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya. (ant/frd) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral