- Antara
Kecakapan Digital: Dasar dan Aspek Keterampilan yang Harus Dikuasai Saat Bermedia Sosial
”Jenis konten negatif menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), yakni: melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, hoaks, serta penyebaran kebencian dan permusuhan,” papar Nila Kesumawati.
Untuk diketahui, program #literasidigitalkominfo tahun ini mulai bergulir pada Februari 2024. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia agar #MakinCakapDigital, serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara positif, kreatif, produktif, dan aman.
Kecakapan digital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221, 5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.
Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan periode sebelumnya. Pada 2018, penetrasi internet Indonesia baru di angka 64,8 persen. Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo.(chm)