Rilis Pelaku Penikaman di Medan.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Kaki Diduga Pelaku Penikaman Seorang Wanita di Medan

Kamis, 23 Desember 2021 - 02:10 WIB

Medan, Sumatera Utara - Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku kurang dari 10 jam, Pelaku penikaman dan membawa lari mobil milik seorang wanita, Indah Khairani (26) warga Jl. Sekata Gg. Flamboyan, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat.
 
Dari kejadian itu, petugas mengamankan pelaku Muhammad Faris (26) warga Jalan Marelan Pasar III Timur, Kecamatan Medan Marelan. Kedua kaki tersangka pun jebol ditembak polisi karena melakukan perlawanan pada saat ditangkap.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus mengatakan aksi pelaku berawal, Senin (20/12/2021). Pelaku yang bekerja di bagian keuangan Kantor Cabang WIKA Jalan Sibiru-biru, Kecamatan Delitua saat itu chattingan melalui WhatsApp kepada korban untuk janjian makan malam.
 
Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, pelaku pun bertemu dengan Korban di depan Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Medan, yang mana Korban membawa Mobil Honda Brio warna merah BK 1273 ZA. Setelah bertemu, korban menyuruh pelaku untuk menyetir mobil milik korban. Kemudian keduanya pun jalan-jalan keliling Kota Medan dan berhenti untuk makan kerang rebus di daerah Jalan Bambu kecamatan Medan Timur.
 
“Setelah selesai makan, korban dan pelaku kembali berkeliling Kota Medan dan berhenti di Indomaret Jalan Gatot Subroto hendak membeli air mineral. Korban menyuruh tersangka untuk membeli dimsum udang dan kepiting, namun pelaku hanya membeli dimsum udang,” kata Muhammad Firdaus didampingi Wakasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis dan Kanit Pidum AKP Muhammad Reza, di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/12/2021) sore.
 
Lanjut dikatakan Firdaus, korban lalu marah-marah kepada pelaku dengan mengatakan kenapa hanya membeli dimsum udang saja. Pelaku menjawab hanya dimsum udang saja yang masih ada. Selanjutnya, keduanya pun cekcok mulut di dalam mobil yang saat itu sedang dikemudikan pelaku.
 
Sesampainya di Jalan Marelan, pelaku memberhentikan mobil korban di pinggir jalan. Lalu pelaku keluar mobil untuk merokok. Setelah selesai merokok, pelaku kembali membawa korban jalan-jalan mengarah ke Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. Sambil memeluk dan mencium, korban mengatakan kepada pelaku berapa uang yang bisa pelaku berikan untuk korban.
 
“Pelaku kemudian mulai emosi dan memukul wajah korban dan memberhentikan mobil sebelum halte bus Kampus Dharmawangsa Jalan Yos Sudarso. Itu terjadi Selasa (21/12/2021) sekira pukul 02.30 WIB. Selanjutnya pelaku menikam leher, perut serta paha korban dengan sebilah pisau hingga 10 kali, yang mana pisau tersebut baru dibelinya di salah satu toko grosir,” papar firdaus.
 
Setelah korban terluka parah, korban sempat merebut pisau dari pelaku sehingga melukai tangan sebelah kanan pelaku. Kemudian membuka pintu mobil untuk menyelamatkan diri.
 
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan. Dalam tempo 9 jam saja, pelaku ditangkap petugas di Jalan Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (22/12/2021) sekira pukul 12.30 WIB. Pada saat ditangkap, seorang teman pelaku berinisial S juga turut diamankan. Kemudian terhadap pelaku diinterogasi terkait mobil korban yang dilarikannya.
 
“Nah, pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti mobil korban, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Dengan sigap petugas memberikan tindakan tegas terukur (menembak) yang mengenai bagian kedua kaki pelaku,” terangnya.
 
”Untuk motifnya karena tersangka merasa sakit hati, dimaki-maki oleh korban,” tambahnya.
 
Saat disinggung apakah pelaku merencanakan aksinya karena telah menyiapkan pisau untuk menikam korban, Firdaus mengatakan pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku.
 
“Pelaku membeli pisau tersebut dari salah satu toko di Jalan HM. Jhoni, Medan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk karyawan toko di mana pelaku membeli pisau tersebut,” jelasnya, seraya menambahkan saat ini kondisi korban masih dirawat di RS Putri Hijau, Medan.
 
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 unit mobil Brio warna merah BK 1273 ZA milik korban dan sebilau pisau yang digunakan pelaku menikam korban.
 
Sementara, pelaku mengaku kerap sakit hati karena kerap dimintai uang sepanjang perjalanan.
 
“Saya sakit hati karena selalu dimintai uang sama dia (korban). Sebelumnya saya pernah kasih uang ke dia Rp. 1 juta dan Rp. 1,5 juta,” akunya.
 
Saat disingung hubungan pelaku dengan korban, ia mengatakan hanya berteman saja alias teman tapi mesra (TTM).
 
"Cuma teman (sama korban). TTM aja. Sudah lama kami kenal sejak pakai Blackberry Messenger (BBM) sekitar kurang lebih 3 tahun,” ucapnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bahana/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral