Dua Remaja Pelaku Penikaman digelandang ke Polsek Bontoala Makassar.
Sumber :
  • Rais Sahabu

Polisi Tangkap Dua Orang Remaja, Diduga Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Seorang Pria Hingga Tewas di Makassar

Rabu, 22 Desember 2021 - 02:26 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Unit Opsnal Polsek Bontoala, Kota Makassar, menangkap dua orang remaja insial R (15) dan I (17) yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penikaman seorang pria atas nama Fifo (21) hingga tewas yang terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/12/2021) malam. Pelaku diketahui melakukan aksinya lantaran tidak terima korban hendak melerai pertengkaran mereka dengan seorang warga di sekitar TKP.

Kedua pelaku dibekuk oleh Aparat Kepolisian, setelah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Usai mendapatkan laporan Polisi bahwa korban telah meninggal dunia dengan satu luka tikaman di perut meski sempat mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, pada hari Senin (20/12/2021).

‘’Benar kami telah mengamankan pelaku Dua orang yang mana pelaku ini yang melakukan penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit Daya yang di mana kronologis kejadiannya korban ini melerai inisial I dan R melerai ketika I dan E bermasalah di dekat rumah korban sehingga datang korban melerai namun karena kedua pelaku ini habis minum minuman keras jadi tidak sadar yang dilerai ini korban sehingga kedua pelaku ini melakukan penganiyaan dan inisial R yang lakukan penikaman. Korban menderita luka tusukan pada perut satu kali sehingga dibawa ke rumah sakit akademis dan dirujuk ke rumah sakit Daya’’ Ucap Kanit Reskrim Polsek Bontoala. AKP.Rahim

Selain membekuk kedua pelaku itu, Polisi juga turut menyita sebilah badik yang digunakan untuk menusuk korban, Kedua pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu R yang memukuli korban kemudian I yang ikut membantu R dengan turut memukuli korban serta melakukan penikaman.

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku akan tetap dilakukan proses peradilan anak di bawah umur dan akan dikenakan pasal terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara. (rais sahabu/ade).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral