- Istimewa
KLHK Umbar Tiga Krisis Landa Dunia dan Indonesia, Dirjen Planologi Jelaskan Pencegahan Menggunakan D3TLH
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengungkap saat ini terdapat ancaman bagi masa depan bumi dan penghuninya.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq mengungkap ancaman yang dihadapi bumi kita disebut Triple Planetary Crisis.
Menurutnya ketiga krisis itu yakni perubahan iklim, hilangnya biodiversity, serta polusi dan limbah.
Bahkan tiga krisis itu memiliki dampak berkepanjangan bersifat merusak hingga telah dialami belakangan waktu.
Dampak yang mulai terasa oleh penghuni bumi yakni mulai dari menurunnya fungsi lingkungan hidup, merosotnya kualitas maupun kuantitas air dan udara bersih, suhu bumi yang merangkak naik dan berakibat naiknya permukaan air laut, kebakaran hutan, gagal panen, hingga rententan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan juga badai.
Jika menengok ke belakang segala krisis ini, ujar Hanif, memang diakibatkan oleh ekspansi manusia terhadap alam yang sekarang nyaris tak berbatas mulai dari industri tambang, transportasi, pembangunan, hingga sektor pertanian.
“Karenanya, Kita memerlukan perencanaan pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) yang baik untuk menghadapi ancaman Triple Planetary Crisis,” kata Hanif dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Hanif menuturkan perencanaan pemanfaatan SDA secara baik dan berkesinambungan ini akan sejalan dengan tiga era baru yang akan berjalan di Indonesia dimulai pada 2024.
Tak hanya itu, pendayagunaan data dan informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) ke dalam perencanaan-perencanaan tersebut.
"D3TLH adalah salah satu instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan," ungkapnya.
Hanif menjelaskan instrumen ini bisa digunakan untuk dua hal yakni pertama sebagai indikator keberlanjutan landscape berupa proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang kedua adalah untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA,” tutur Hanif.
Hanif menjelaskan pengembangan, penerapan dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA sudah didukung dan dilindungi oleh landasan hukum atau yuridis dan landasan saintifik yang sangat kuat.
Untuk memperkuat landasan saintifik dalam pengembangan D3TLH tersebut, kata Hanif, KLHK telah berkolaborasi dan berdiskusi dengan berbagai para pakar perguruan tinggi, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), serta unit-unit kerja KLHK terkait dan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Hanif, konsep D3TLH pada dasarnya dipakai untuk menjaga keseimbangan antara supply (penyediaan) dari sisi lingkungan, dan demand (pemanfaatan) dari kebutuhan dasar manusia.
"Sejauh ini, masih sering terjadi demand yang jauh melebihi supply dalam konteks lingkungan hidup dan daya Dukung nya," ujarnya.
Hanif juga menjelaskan tentang konsep Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas.
Di Indonesia, pulau Jawa menjadi satu-satunya pulau yang masuk dalam kategori sudah terlampaui.
Pada 2022, pulau ini dihuni oleh kurang lebih 154 juta jiwa. Padahal, secara perhitungan kebutuhan dasar, pulau Jawa sebenarnya hanya sanggup mendukung secara mandiri 109 juta jiwa.
Sehingga untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang tinggal di Pulau Jawa saat ini mau tidak mau harus disokong dari pulau lain atau dengan cara import.
Efeknya adalah biaya hidup yang semakin lama semakin tinggi.
“Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi berada dikategori aman yang jauh dari ambang batasnya. Pulau Papua, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku sudah mendekati ambang batas,” tukas Hanif.
Namun Hanif memberi catatan penting. Bahwa meskipun pulau-pulau lain ada yang jauh dari ambang batas dan yang mendekati ambang batas, ini bukan berarti pemanfaatan SDA-nya bisa sembarangan dan serampangan.
Tetap perlu ada kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alamnya. Untuk mengukur posisi pulau/ kepulauan dalam Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH), serta Keselamatan, Mutu Hidup, dan Kesejahteraan (KMK), KLHK membuat empat kuadran.
"Ini digunakan sebagai informasi awal guna menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Hanif juga berharap masyarakat sebagai subjek penerima manfaat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bisa ikut mengawal pendayagunaan instrumen D3TLH ini dalam setiap perencanaan pembangunan atau perencanaan tata ruang yang melibatkan partisipasi publik.
“Sehingga, penerapan D3TLH ini akan menghasilkan jumlah populasi yang hidup sejahtera secara mandiri dan berkelanjutan (social capacity), dengan didukung oleh kapasitas lingkungan hidup dalam satuan unit ekoregion (biophysical capacity),” kata Hanif. (raa )