- Istimewa
Prof OK Saidin Ketua Baru Komisi Banding Merek, Sekitar 86 Kasus Segera Diselesaikan
Saat pelantikan, Menkum HAM Yasonna mengatakan keberadaan Komisi Banding Paten dan Merek diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon banding.
“Hasil putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten dan Merek tidak hanya berkaitan dengan hak eksklusif yang akan diberikan oleh negara kepada pemohon, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Yasonna.
Menurut Yasona, setiap permohonan Paten dan Merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut.
“Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, pemilihan anggota Komisi Banding Paten dan Merek ini tentunya memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek integritas dan kompetensi.
Selesai pelantikan, dalam rapat khusus anggota Komisi Banding Merek, Prof. OK Saidin secara aklamasi dipilih sebagai ketua. Prof OK Saidin sebelumnya dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) selama dua periode (2017-2020 dan 2020-2023). Penulis sejumlah buku dan opini di berbagai media tersebut, saat ini juga menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum USU di Medan.
Komisi Banding Merek
OK Saidin menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tugas Komisi Banding Merek antara lain menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek. UU No. 20 Tahun 2016 membedakan merek yang tidak dapat didaftarkan dengan merek yang ditolak pendaftarannya.
Pasal 20 Undang-undang tersebut menegaskan bahwa merek tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, juga memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Ada sejumlah syarat berdasarkan undang-undang tentang merek. Kami sarankan, pihak pemohon merek membaca lebih dahulu semua ketentuan tersebut sebelum melakukan pendaftaran. Ini agar merek pemohon tidak ditolak dan tidak dapat didaftarkan,” tegas OK Saidin.
OK Saidin juga menegaskan, sengketa antara pemohon merek dengan Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait tidak dapat didaftarkan atau ditolaknya pendaftaran suatu merek, inilah yang menjadi ranah pemeriksaan Komisi Banding Merek.