- esdm.go.id
ESDM dan KLHK Diminta Bentuk Tim Terpadu, Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara
Terhadap adanya tuduhan tentang pencemaran Lingkungan, PT Kimia Yasa membantah hal tersebut. Di samping itu perlu ditegaskan bahwa jalan sepanjang 42 Km tersebut adalah bukan merupakan jalan desa, sehingga diterapkan aturan yang ketat terhadap keselamatan dan keamanan di jalan tersebut, untuk menghindari adanya tumpahan Kondensat.
PT KY juga menegaskan bahwa Kondensat dikategorikan sebagai produk ( side products ) bukan merupakan limbah B3 seperti yang disampaikan.
"Upaya pemindahan kondensat yang kami lakukan telah memenuhi aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lindung lingkungan. Selain itu, pemanfaatan Kondensat merupakan salah satu upaya mendukung ketahanan energi nasional dan dapat meningkatkan pendapatan negara," ujar Robbyanto Lukito.
(chm)