Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Antara

Kasus Oknum Polsek Pulogadung, Polri Tegaskan Komitmen "Penggal Kepala" Bila Pimpinan Tak Disiplinkan Anggotanya

Rabu, 15 Desember 2021 - 08:25 WIB

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan, seperti kasus anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang berlaku tidak sopan pada warga yang datang melapor. Salah satu bentuk ketegasan itu sempat disampaikan Kapolri dengan istilah "penggal kepala".

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pimpinan Polri tetap komitmen terhadap semua pelanggaran yang dilakukan anggota, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika, maupun pelanggaran pidana.

"Komitmennya, setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Ramadhan menjelaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan kepada para kapolda dan kapolres maupun kapolsek agar berani menindak tegas anggotanya yang bersalah.

Ketegasan Kapolri tersebut disampaikan pada saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespimma Polri angkatan ke-66 di Lembang, Rabu (27/10/2021) lalu, dengan istilah "penggal kepala". Hal itu dimaksudkan, Kapolri akan mencopot kapolda dan kapolres apabila tidak bisa mendisplinkan anggotanya.

Sementara itu, terkait aduan atau laporan masyarakat yang masuk ke Polri, Ramadhan menegaskan, semua kasus yang dilaporkan ditindaklanjuti oleh pihak Polri.

Menurut Ramadhan, laporan-laporan yang masuk ke Propam Mabes Polri ataupun polda-polda ditindaklanjuti, tidak menunggu laporan viral terlebih dahulu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral