OTT Di Sidoarjo, KPK Hanya Tetapkan Kasubag BPPD Siska Wati Sebagai Tersangka.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Haris

OTT di Sidoarjo, KPK Hanya Tetapkan Kasubag BPPD Siska Wati Sebagai Tersangka

Senin, 29 Januari 2024 - 21:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com  - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo dan mengamankan 11 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa giat OTT di Kabupaten Sidoarjo setelah lembaga antirasuah menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, dalam giat operasi senyap di Kabupaten Sidoarjo, tim penindakan KPK mengamankan 11 orang. 

Mereka yang diamankan di antaranya adalah Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto, suami SW, Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.

Selain itu juga ada Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak SW. 

“Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK,” jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral