- istimewa
Buntut Demo Mahasiswa Intan Jaya, Yoakim Mujizau Ingatkan Jangan Cari Kambing Hitam
Karena itu, dia merasa sangat heran, Penjabat Gubernur Papua Tengah dan Penjabat Bupati Intan Jaya memercayai informasi sepihak yang diberikan dan langsung menyebarkan tuduhan bahwa Yoakim yang memobilisasi massa.
"Saya ingatkan sekali lagi agar tidak sembarang menyampaikan tuduhan karena itu akan berdampak secara hukum juga. Jika pun pihak kepolisian meminta keterangan dari saya, saya sangat siap sebagai warga negara yang baik untuk memberikan klarifikasi. Tetapi pada pihak yang memberikan tuduhan juga harus bisa membuktikan tuduhannya. Jika ternyata tidak, maka bisa dianggap melakukan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE," tukasnya.
Dia mengingatkan, persoalan Penolakan PT blok Wabu bukan baru terjadi tetapi sudah sejak lama yaitu tahun 2014. Kasus tersebut sudah mencuat ke publik dan mulai dibicarakan oleh banyak kalangan dan semua orang termasuk LSM, mahasiswa dan Masyarakat.
"Jangan sampai kita yang jadi pejabat karena kaget lalu mulai cari kambing hitam. Saya tidak punya kepentingan dengan PT.Blok Wabu dan juga Masyarakat bukan baru kali ini bicarakan soal Blok Wabu tapi sudah sejak lama. Jangan terlalu alergi dengan aksi masyarakat dengan mencari kambing hitam. Ini cara yang sangat tidak terpuji," kata Yoakim.
Tuduhan terhadap dia juga menjadi makin liar seakan-akan Yoakim melakukan mobilisasi massa tersebut karena memiliki ambisius menjadi Pj Bupati Intan Jaya.
Padahal Yoakim saat ini adalah ASN di lingkungan Kabupaten Intan Jaya yang sedang fokus melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
"Lagi pula saya ini kan bawahan dari Ibu PJ Gubernur dan Pj Bupati Intan Jaya yang bisa langsung memanggil saya jika ada informasi yang masuk. Bukan malah membangun opini yang justru menyesatkan karena datang dari sumber yang sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan. Jadi saya ingatkan sekali lagi agar hati-hati membuat tuduhan karena hal tersebut bisa merugikan nama baik kita sebagai Pejabat publik dan tentu bisa punya konsekuensi hukum," pungkas Yoakim. (hrs/aag)