- Tim tvOne - Santosa Suparman
Terdakwa Nani Sate Sianida Divonis Pengadilan Negeri Bantul 16 Tahun Penjara
“Sesuai dengan pasal 39 ayat 1 KUHP, handphone ini dipakai sebagai alat kejahatan, maka harus dimusnahkan. Dimusnahkan,” tegas hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nani, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya akan melakukan banding dalam tujuh hari kedepan.
" Tim kami akan mengkaji lebih mendalam putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bantul," ungkap R Anwar Ary Widodo.
Sedangkan Bandiman ayah dari almarhum Naba Faiz Prasetya, bocah yang meninggal karena sate sianida mengatakan meski vonis yang dijatuhkan tidak sesuai harapannya, namun Bandiman menghormati semua keputusan majelis hakim.
“ Meskipun terdakwa telah menghilangkan masa depan dan kebahagiaan keluarga saya, tetapi Kami menghormati keputusan MAjelis Hakim ,” pungkasnya.(Santosa Suparman/Buz)