news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Teddy Minahasa Disikat karena Terlibat Kasus Narkoba dan Drama Percintaan dengan Bandar narkoba Mami Linda yang Ngaku Sering Tidur Bersama di Kapal.
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Kasus Teddy Minahasa Disikat karena Terlibat Kasus Narkoba dan Drama Percintaan dengan Bandar narkoba Mami Linda yang Ngaku Sering Tidur Bersama di Kapal

Teddy Minahasa akhirnya divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba. Tak luput drama percintaanya dengan Mami Linda yang mengaku jadi istri siri juga ungkap
Sabtu, 30 Desember 2023 - 05:17 WIB
Reporter:
Editor :

Bahkan Linda mengaku jika mereka sering tidur bersama di kapal. Akan tetapi Mami Linda tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana persisnya peristiwa tersebut terjadi.  

“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja',” ungkapnya.  

Linda kemudian mengakui sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Mendengar pernyataan Linda itu, gelagat Teddy seperti menyangkal.  

“Kedua, saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya, terima kasih, Yang Mulia,” ujarnya.

"Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi [Teddy Minahasa] Yang Mulia," imbuhnya.

Meski begitu, Teddy Minahasa yang bersaksi di persidangan untuk terdakwa Linda membantah kesaksian Linda yang mengaku sebagai istri sirinya.  

Teddy mengaku tidak memiliki hubungan spesial dengan terdakwa Linda. 

Menurut Teddy, pengakuan Linda yang mempunyai hubungan spesial dengannya adalah sebuah konspirasi.

Vonis Irjen Teddy Minahasa Putra, Dapat Hukuman Pidana Seumur Hidup

Teddy Minahasa pun akhirnya divonis penjara seumur hidup atas kasus tersebut, hakim menegaskan jika perbuatannya tidak dapat dibenarkan.

Dalam persidangan, majelis hakim mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan Teddy Minahasa. 

Teddy Minahasa, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Source: Antara

Hakim menilai jika perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak dapat dibenarkan.

"Selama pemeriksaan terdakwa, majelis hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023). 

Hal ini disampaikan Jon kala membacakan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.

Unsur pertama, yakni unsur setiap orang. Menurut hakim, Teddy Minahasa sebagai seseorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini diputuskan berdasarkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. 

"Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ucap Jon. 

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral