Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara dalam konferensi pers di Kemenkumham RI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023)..
Sumber :
  • ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar

Kubu Firli Bahuri Ajukan Nama Baru Saksi Meringankan Usai Alex Marwata Menolak Jadi Saksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 11:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata atau Alex Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Firli Bahuri akan mengajukan nama saksi a de charge atau saksi meringankan untuk dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pengajuan nama itu dilakukan setelah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata atau Alex Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.  

"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi wartawan, Rabu (27/12/2023).

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. (Julio/tvOne)

Meski demikian, Ian tak membocorkan siapa sosok saksi meringankan pengganti Alex Marwata yang akan diajukan kliennya. 

Dia hanya menyebut, saksi meringankan yang baru akan diajukan Firli saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. 

"Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengklaim mengajukan sebanyak tiga orang jadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian SYL. 

Ketiganya sudah diajukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Mereka yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus itu adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangkanya. 

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat 22 Desember 2023. 

Adapun ketiga saksi yang diklaim itu yakni, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. 

Lalu ada akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra. 

Ketiga merupakan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. 

Namun, polisi menyebut tidak ada nama akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian SYL. 

"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/12/2023).(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral