- dok Yayasan Nakula Sadewa/Alvin Tanjung
Lembaga Perlindungan Anak Ingatkan Ini Kepada Para Pemilih Pemula: Jangan Terbawa Emosi
"PR untuk semua bagaimana meningkatkan pengetahuan politik anak-anak, bagaimana membantu mereka menentukan pilihan politik," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak KemenPPPA Endah Sri Rejeki dalam media talk bertajuk Partisipasi dan Hak Anak Sebagai Pemilih Pemula, di Jakarta, dikutip Senin (25/12/2023).
Menurut dia, bukan untuk mempengaruhi mereka, tapi bagaimana mereka menjadi pemilih yang cerdas, yang bisa memilih dengan hati nurani.
Upaya ini juga penting untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pemula untuk menggunakan hak suara dalam Pemilu.
"Meningkatkan keinginan menggunakan hak suara, tentu kita harapkan anak-anak ini jangan sampai apatis untuk berkontribusi dalam kehidupan berkewarganegaraan," katanya.
Pasalnya, partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu sebelumnya jumlahnya masih di bawah rata-rata.
"Ini mungkin salah satu akibat kurangnya informasi si pemilih pemula tentang Pemilu, tentang politik. Dibilang politik kotor, rumit, penuh kecurangan, dan sebagainya," kata Endah Sri Rejeki.
Endah Sri Rejeki mengatakan masih minim-nya pemahaman politik di masyarakat, termasuk kalangan anak dan remaja menjadi tantangan dalam pendidikan politik di Indonesia.
Selain itu, adanya disinformasi dan hoaks akibat keberadaan media sosial, serta isu-isu politik yang kompleks juga menjadi tantangan.*
Sebagai informasi, umur kategori pemilih pemula umumnya berusia mulai belasan hingga 20-an tahun.
Jumlah pemilih pemula di Pemilu 2024 diprediksi tinggi.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023, dari 204,8 juta pemilih, tercatat ada 25 juta pemilih pemula.
Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi pemilih dalam pemilu adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Apabila saat pemilu dilaksanakan umurnya masih berusia 16 tahun, maka pemilih tersebut harus menunggu lima tahun lagi hingga bisa menggunakan hak suaranya.
Syarat-syarat bagi WNI dalam memiliki hak pilih telah diatur secara lengkap dalam pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
WNI yang tidak bisa menggunakan hak suaranya adalah anggota TNI dan Polri. (put/ant)