Komplotan Perampok Modus Umpan Wanita Ajak Kencan ke Kamar Kos Diciduk.
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga

Komplotan Perampok Modus Umpan Wanita Ajak Kencan ke Kamar Kos Diciduk

Kamis, 9 Desember 2021 - 03:24 WIB

Medan - Sat Reskrim Polsek Patumbak, menangkap komplotan perampok modus umpan wanita. Korban pura-pura diajak kencan dan dibawa ke kamar kos hingga ditinggal dan di eksekusi rekan pelaku.Tersangka berjumlah empat orang dan satu lagi identitasnya sudah diketahui masih dikejar. Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Patumbak masih mendalami indikasi adanya sejumlah korban lain.

 

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, saat ini komplotan pelaku beraksi dengan korban seorang pria di lokasi kejadian Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak modus tuduh selingkuhan.

 

Ia katakan, seorang wanita berinisial NHS (19) menjadi umpan. Di mana tersangka NHS mengajak seorang pria ketemuan di kamar kosnya,  Kamis (2/12/2021) lalu.

 

"Setelah korban datang, tersangka meminta agar korban masuk ke dalam kamarnya. Sementara NHS berpura-pura ingin keluar, namun kenyataannya ia menghubungi beberapa teman prianya (rekan pelaku) untuk melakukan penggrebekan," ucap Faidir.

 

Lalu, pria yang berpura-pura sebagai pasangannya melakukan penggrebekan dan menanyakan identitas serta maksud dan tujuan masuk ke kos wanita tersebut.

 

"Ketika korban menyerahkan identitas para pelaku langsung merebut dompetnya dan mengambil uang tunai sebesar Rp 115 ribu. Setelah pelaku  meminta identitas, korban sempat berusaha melarikan diri namun tertangkap. Korban juga  dihajar dan diancam akan dibunuh dengan sebilah pisau,” imbuh Faidir kemudian.

 

Dalam kondisi ini, korban berhasil melarikan diri dan buat laporan pengaduan.

 

Usai menerima laporan pengaduan korban,  Polsek Patumbak langsung menangkap pelaku wanita di kamar kosnya dan rekannya di beberapa tempat lain.

 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor korban dan ponsel.

 

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara 12 tahun.

 

“Para pelaku pencurian sepeda motor dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara,” tambah Kapolsek. (Yoga/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral