- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Terungkap Penyelundup Pengungsi Rohingya Bisa Raup Keuntungan Fantastis, Jangan Kaget Sebegini Nominalnya
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya, yakni berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M, dan S. MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12/2023) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku dia ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Fahmi.(agr)