Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha menyebut delapan bingkai penting terkait informasi publik Pemilu.
Sumber :
  • Istimewa

Wakil Ketua KIP RI Ingatkan Bingkai Keterbukaan Informasi Jadi Syarat Pemilu Jurdil Transparan

Rabu, 20 Desember 2023 - 12:29 WIB

tvOnenews.com - Memasuki masa kampanye Pemilu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha menyebut delapan bingkai penting terkait informasi publik Pemilu.

Pertama, dalam perspektif Keterbukaan Informasi Publik penting bagi Badan Publik dan masyarakat informatif menjaga dan mewujudkan pemilu 2024 yang jurdil dan transparan. 

"Indonesia memiliki UU KIP dan Komisi Informasi di seluruh provinsi yang bisa mengawal dan memastikan Pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel," kata Arya.

Kedua, masyarakat sebagai warga negara punya hak publik untuk tahu setiap proses dan informasi terkait pemilu, kecuali informasi yang dikecualikan. Namun demikian, Arya menyebutkan "saat ini masih banyak publik yang bertanya-tanya tentang beberapa hal, apakah saja yang termasuk informasi terbuka atau tertutup? (misalnya C1 di TPS). 

Ketiga, masyarakat informasi bisa menggunakan UU KIP untuk memastikan itu. Sehingga Badan Publik penyelenggara Pemilu terjaga sesuai koridor regulasi.

Ketiga, berdasarkan asas dan tujuan Perki Pemilu (dari KI pusat) dinyatakan bawah setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang, Arya mendetailkan, "ada tiga kepentingan yang dikecualikan, yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)."

Keempat, setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.

Kelima, standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini merupakan aturan yang bersifat khusus mengenai Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.

Keenam, KI Pusat punya Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Pemilu yang bertujuan untuk: mewujudkan pelayanan dan pengelolaan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; mempercepat penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan; dan mempercepat mekanisme memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pilpres.

Ketujuh, Arya menyebutkan, pentingnya juga transparansi dana kampanye dan pendidikan politik, "transparansi anggaran lembaga penyelenggara pemilu dan parpol, serta penguatan pendidikan politik bagi masyarakat dalam bingkai KIP."

Kedelapan, perlu semangat semua pihak memvalidasi informasi di masa Pemilu dan Pilpres. Arya menegaskan, "dalam menyukseskan validasi ini maka electoral information dan voters education keduanya harus berjalan seiring sejalan."

Arya menjabarkan lebih lanjut, "Seperti, informasi pemilih atau electoral information, yaitu tentang tata cara, proses, dan jalannya sistem Pemilu itu dilaksanakan. Termasuk aturannya, cara memberikan suara, cara perhitungan, dan tahapan-tahapannya dll."

Adapun, terkait pendidikan pemilih (voters education), Arya mengelaborasi, "pendidikan informasi orientasinya mendidik masyarakat tentang pentingnya Pemilu, serta bagaimana meningkatkan kualitas Pemilu yang adil, jujur, transparan, aman, serta menghasilkan kepemimpinan nasional yg terbaik berdasarkan pilihan rasional." 

Kedelapan poin tersebut yang menurut Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua KI Pusat dilihat menjadi syarat optimalnya Pemilu dalam bingkai Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral