Sri Meisista ditetapkan sebagai formatur terpilih Kohati PB HMI periode 2023-2025..
Sumber :
  • Antara

Sri Meisista Terpilih Menjadi Formatur Kohati PB HMI Periode 2023-2025

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:49 WIB

tvOnenews.com - Musyawarah Nasional KOHATI (Munaskoh) ke-XXV tahun 2023, resmi menunjuk Sri Meisista sebagai Ketua Umum KOHATI PB HMI periode 2023-2025.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung di Hotel Grand Kartika, Pontianak, Sri Meisista berhasil memperoleh suara terbanyak dengan 52 suara, mengungguli pesaing terdekatnya, Iik Nurul Fatimah dengan 38 suara, dan Reza Purnama serta Dri Fia Yulanda yang masing-masing memperoleh 32 suara, Selasa (5/12), saat keterangan.

Sempat diwarnai ketidakpuasan, pembacaan Surat Keputusan sempat tertunda karena situasi forum yang tidak kondusif. Keesokan harinya forum dibuka kembali dengan pembacaan Surat Keputusan pimpinan sidang yang memutuskan, menetapkan saudari Sri Meisista sebagai formatur Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2023-2025.

Sebagian peserta yang masih tidak terima dengan keputusan tersebut kembali mengajukan protes dan keberatan. Salah satu protes yang diajukan adalah untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas tata tertib, yang berbunyi suara terbanyak 20 persen pada putaran pertama dinyatakan berhak mengikuti putaran kedua dengan cara melipatkan suara pada kandidat sesuai pilihannya. 

Tata tertib tersebut hendak diubah menjadi pada putaran pertama pemilihan dilakukan dengan sistem one delegation one vote (satu cabang hanya memilih satu suara) dan setiap delegasi hanya berhak memilih satu nama calon kandidat formatur/Ketua Umum Kohati PB HMI.

Namun demikian, dalam proses yang terjadi di lapangan, keputusan untuk melakukan PK atas tata tertib tersebut tidak disepakati oleh mayoritas peserta forum. Dengan demikian, keputusan bahwa Sri Meisista terpilih sebagai Ketua Umum KOHATI PB HMI yang didasarkan atas perolehan suara terbanyak tetap memiliki legal standing yang jelas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral