news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara Fraksi PKB, Abdul Wahid.
Sumber :
  • istimewa

PKB Tolak Percepatan Pilkada 2024, Abdul Wahid: Belum Layak!

Fraksi PKB DPR RI menyatakan menolak wacana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 dinilai
Jumat, 1 Desember 2023 - 22:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Fraksi PKB DPR RI menyatakan menolak wacana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas. 

“Kami ingin mengklarifikasi kesimpulan dari pimpinan DPR yang menyatakan PKB menyetujui dengan catatan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Kami tegas menyatakan pembahasan tersebut belum layak untuk ditindaklajuti,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Abdul Wahid, Jumat (1/12/2023). 

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR. 

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (21/11/2023). 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan. 

Wahid menyayangkan proses pengambilan keputusan dan kesimpulan atas pendapat masing-masing fraksi terhadap wacana pembahasan revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh pimpinan DPR. 

Menurutnya pimpinan DPR terkesan grusa-grusu sehingga tidak menangkap aspirasi dari masing-masing fraksi secara utuh. 

“Bahkan kami tidak diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan fraksi secara resmi di hadapan rapat paripurna. Sehingga publik tidak mengetahui secara komprehensif sikap dari fraksi PKB,” katanya. 

Wahid menegaskan Fraksi PKB keberatan atas rencana  pengubahan dan pemajuan jadwal Pilkada serentak menjadi  September 2024. 

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak lebih baik sesuai jadwal awal yakni November  2024. 

“Kesepakatan pelaksanaan di November 2024 itu telah diatur dalam Undang-undang yang dahulu diputuskan secara matang dan telah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dengan Pemerintah termasuk Presiden RI,” katanya.

Fraksi PKB, kata Wahid, menilai saat ini tidak ada kegentingan maupun urgensi sehingga harus ada percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. 

Alasannya agar kepala daerah bisa lebih cepat bekerja di Januari 2025 yang diajukan pemerintah terkesan dibuat-buat. 

“Apalagi pemerintah telah berkonsultasi dengan Komisi II terkait opsi penerbitan Perppu untuk percepatan jadwal Pilkada. Kalau saat ini pembahasan RUU terkait isu yang sama maka bisa memunculkan kerancuan,” katanya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral