G tersangka pencurian dan SS tersangka penadah barang curian. (Dok. Humas Polresta Pati).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Transaksi Lewat Medsos, Pencuri dan Penadah HP Curian di Pati Ditangkap Polisi

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:53 WIB

“Selanjutnya pelaku hanya mengambil dan membawa 1 unit handphone merk vivo V29 warna merah muda dan uang tunai sejumlah Rp 1.150.000. Sedangkan tas punggung beserta isi lainnya dibuang ke area persawahan disekitar tempat tersebut,” ungkap dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro, warna topaz blue. Kedua orang pelaku kini diamankan oleh Satreskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku G dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Untuk pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana," pungkas dia. (arm/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral