Ketua KPK Firli Bahuri bersembunyi menutupi wajahnya usai diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023)..
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Jadi Tersangka Pemerasan Terhadap SYL, Polisi Belum Tahan Ketua KPK Firli Bahuri

Kamis, 23 November 2023 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kendati telah disematkan status tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menjawab secara gamblang saat disinggung penahanan terhadap Firli Bahuri.

Pihaknya hanya merinci saat ini penyidik gabungan tengah melakukan upaya penyidikan usai penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya," katanya kepada awak media saat disinggung terkait langkah penahanan Firli Bahuri, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Senada dengan Ade Safri, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tak menjawab rencana penahanan dan pencekalan Firli Bahuri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya saat ini proses penyidikan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL terus berlanjut usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progress-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Trunoyudo kepada awak media saat dihubungi secara terpisah, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (raa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral