Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Ahmad Zainul Hamdi.
Sumber :
  • Humas Diktis Kementerian Agama

Rumah Moderasi PTKI Strategis Wujudkan Praktik Kehidupan Beragama Secara Moderat

Rabu, 15 November 2023 - 00:19 WIB

tvOnenews.com - Keberadaan Rumah Moderasi Beragama (RMB) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terbukti memiliki manfaat besar dalam menciptakan kerukunan beragama di tengah masyarakat. Lewat RMB, potensi-potensi kerawanan terkait isu agama bisa dicegah lebih dini. Apalagi, RMB didukung oleh sivitas akademika yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang agama yang mumpuni. 

"RMB ini terobosan paling hebat karena advokasi. Sebab, selama ini kampus hanya memiliki kekuatan dalam hal penelitian dan hasilnya dipublikasikan di jurnal yang sifatnya elite. Lewat terjun ke masyarakat langsung, maka nilai-nilai moderasi bisa lebih membumi," ujar Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Ahmad Zainul Hamdi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Menurut Inung, panggilan akrab Ahmad Zainul Hamdi, gagasan Moderasi Beragama telah dijadikan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tugas Kementerian Agama semakin besar karena diberi mandat sebagai  leading sector atas program ini. Selain itu, dalam Peraturan Presiden No 58 Tahun 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dipercaya sebagai ketua pelaksana sekretaris bersama (sekber) penguatan moderasi beragama. 

Hal ini yang terus didorong Kementerian Agama dengan pendirian Rumah Moderasi Beragama di PTKI. Rumah Moderasi dibentuk menjadi pusat pendidikan dan penelitian moderasi beragama. Namun, hal ini tidak terbatas pada sivitas akademik di kampus tersebut, tetapi perlu lebih jauh menjangkau publik.

"Melalui Rumah Moderasi ini, mereka mulai dipanggil untuk keluar, berjejaring ke luar dengan organisasi masyarakat sipil di luaran sana, stakeholders eksternal untuk mulai menyuarakan, memperkuat isu-isu moderasi beragama," kata Inung.

Program yang dilakukan RMB antara lain melalui penguatan isu dan wacana publik, serta melakukan advokasi kasus.  Advokasi dilakukan pada kasus-kasus yang terjadi di lapangan maupun advokasi regulasi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral