Munarman saat Ditangkap di Kediamannya.
Sumber :
  • Antara

Mantan Sekretaris FPI Munarman Didakwa dengan Tiga Pasal karena Dianggap Terlibat Tindak Pidana Terorisme

Rabu, 1 Desember 2021 - 16:08 WIB

Menurut Aziz, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, JPU seharusnya lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum sebelum sidang dibuka.

Namun, dalam sidang tadi, JPU mengaku tak bisa memberikan salinan BAP dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.

Sidang dakwaan Munarman batal digelar hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang terhadap Munarman karena adanya protes dari pihak kuasa hukum mantan sekretaris FPI itu. (act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral