- Antara
Mantan Sekretaris FPI Munarman Didakwa dengan Tiga Pasal karena Dianggap Terlibat Tindak Pidana Terorisme
Jakarta - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, bakal didakwa dengan tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mereka meyakininya terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, tiga pasal yang disangkakan kepada kliennya tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) seperti dilansir dari PMJNews.
Pasal 13 menyatakan Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara pasal 14 berisi tentang orang yang sengaja menngerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dan pasal 15 tentang orang yang melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Tiga pasal dakwaan itu seharusnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini. Namun, pihak Munarman meminta sidang digelar offline.
"Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga," tuturnya.